Nusantara

Kantor Pertanahan Jawa Tengah Siap Layani Masyarakat di Tengah Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 1447 H

13
×

Kantor Pertanahan Jawa Tengah Siap Layani Masyarakat di Tengah Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 1447 H

Sebarkan artikel ini

Semarang, Borneosatu.com – Meski libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H sudah di depan mata, masyarakat Jawa Tengah tidak perlu khawatir jika ada urusan pertanahan yang mendesak. Seluruh Kantor Pertanahan di provinsi ini tetap membuka pelayanan terbatas selama masa cuti bersama yang panjang.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Muchamad Mastur, menyatakan bahwa 35 Kantor Pertanahan siap melayani warga. “Banyak perantau yang pulang kampung saat momen mudik Lebaran. Ini kesempatan bagus bagi mereka untuk menyelesaikan urusan tanah tanpa harus menunda sampai libur usai,” ujarnya, Selasa (17 Maret 2026).

Layanan yang dibuka secara terbatas meliputi:
– Informasi dan konsultasi pertanahan
– Penerimaan berkas tanpa kuasa
– Pengambilan produk pertanahan
– Pemutakhiran data

Meski tidak semua jenis layanan tersedia penuh, petugas akan melayani dengan tetap menjaga tertib administrasi dan standar pelayanan yang berlaku. Petugas dijadwalkan secara bergiliran agar pelayanan tetap optimal.

Muchamad Mastur menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menekankan peningkatan akses pelayanan publik di segala situasi.

“Kami ingin memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, bahkan di hari libur sekalipun. Ini komitmen nyata Kementerian ATR/BPN untuk pelayanan yang responsif dan inklusif,” katanya.

Pelayanan terbatas akan berlangsung pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk mengecek informasi terkini dan mekanisme pelayanan melalui akun media sosial resmi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah maupun Kantor Pertanahan setempat sebelum datang.

Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda urusan pertanahan hanya karena libur panjang Nyepi dan Lebaran. (Red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *