Tni-Polri

Respon Cepat Layanan 110, Polisi Mediasi Kasus Dugaan Tipiring di Kafe

7
×

Respon Cepat Layanan 110, Polisi Mediasi Kasus Dugaan Tipiring di Kafe

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Aparat dari unit Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan tindak pidana ringan di sebuah kafe di kawasan Jalan Kutilang, Kecamatan Jekan Raya.

Laporan yang diterima pada Minggu pagi tersebut berasal dari pemilik usaha yang mengadukan adanya permasalahan internal yang melibatkan salah satu karyawan, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp2 juta.

Menanggapi laporan itu, petugas piket bersama personel fungsi lainnya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penanganan awal guna memastikan situasi tetap kondusif.

Kapolresta Palangka Raya melalui petugas Pamapta III SPKT menyampaikan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Setiap laporan yang kami terima langsung kami respons dengan sigap. Dalam penanganannya, kami juga mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” ujarnya.

Dalam proses penyelesaian, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pemilik kafe dan karyawan yang bersangkutan. Melalui mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kesepakatan yang dicapai dituangkan dalam surat pernyataan, disertai komitmen dari pihak terkait untuk mengganti kerugian yang dialami pemilik usaha. (Red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *