Nusantara

Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali, Kasus Mafia Tanah di Bantul Tuntas

5
×

Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali, Kasus Mafia Tanah di Bantul Tuntas

Sebarkan artikel ini

Bantul, Borneosatu.co.id – Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, akhirnya resmi dikembalikan kepada yang bersangkutan, Kamis (9/4/2026). Pengembalian ini menandai berakhirnya sengketa kasus mafia tanah yang sempat mencuat pada April 2025.

Penyerahan sertipikat dilakukan di kediaman Mbah Tupon dan disaksikan oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN dan jajaran Forkopimda.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyebut pengembalian sertipikat tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, saat kasus terungkap pada April 2025, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN DIY mengambil langkah cepat dengan meminta penundaan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta melakukan pemblokiran internal terhadap objek tanah yang disengketakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, mengatakan penyelesaian kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa kasus yang tergolong kompleks tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebut seluruh pelaku telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan.

Sementara itu, Kajari Bantul Kristanti Yuni Purnawanti mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi praktik mafia tanah. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kasus serupa yang belum terungkap akibat keterbatasan laporan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta proaktif dalam mengurus legalitas tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *