NewsTni-Polri

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 25,8 Gram, Tiga Pria Ditangkap

10
×

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 25,8 Gram, Tiga Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat, beserta barang bukti sabu seberat 25,8 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Mahir Mahar, tepatnya di sekitar Taman Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial M.U. (42) dan R. (40).

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik bening. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku untuk menghilangkan jejak. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pria lainnya berinisial A.F. alias N (40) di lokasi berbeda. Polisi turut mengamankan satu unit handphone serta mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan, ketiga terduga pelaku mengakui barang haram tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di Kota Palangka Raya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok maupun pengedar lainnya guna menekan peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *