Jakarta, Borneosatu.co.id – Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas atau memulai kegiatan bisnis, memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi langkah penting. Izin ini merupakan salah satu syarat utama dalam sistem perizinan berusaha, sekaligus memastikan bahwa aktivitas usaha berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan dalam mengawasi pemanfaatan ruang agar tidak menyalahi ketentuan Rencana Tata Ruang (RTR). Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung secara terarah, tertib, dan meminimalkan potensi konflik penggunaan lahan.
Pengaturan terkait KKPR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang di berbagai wilayah.
Dalam pelaksanaannya, pengajuan KKPR kini dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform nasional.
Untuk mengajukan permohonan, pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah data penting. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), rincian jenis usaha, lokasi kegiatan lengkap dengan titik koordinat, luas lahan, serta informasi status atau rencana penguasaan tanah. Data tersebut menjadi dasar penilaian kesesuaian terhadap tata ruang yang berlaku.
Setelah pengajuan dilakukan, instansi terkait akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika suatu wilayah telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, proses persetujuan dapat berlangsung lebih cepat karena sistem mampu melakukan verifikasi otomatis.
Namun, untuk wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi, proses akan dilanjutkan dengan kajian teknis oleh instansi berwenang. Dalam hal ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat turut dilibatkan untuk memastikan rencana usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami prosedur ini sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan investasi secara lebih matang, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai aturan tata ruang. (red/foto:ist)











