Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya, berhasil diungkap cepat jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Seorang pria berinisial AS (26) diringkus polisi setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur harta benda bernilai puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula saat korban berinisial MS (35) mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan usai ditinggal. Pintu samping rumah diduga dicungkil pelaku untuk masuk secara paksa sebelum menguras barang-barang berharga milik korban.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Hutagaol, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah Unit Jatanras melakukan perburuan selama hampir satu minggu.
“Pelaku diamankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang setelah anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif,” ujar Eka Palti, Minggu (10/5/2026).
Dalam aksinya, pelaku tak hanya mengincar uang tunai dan perhiasan emas, tetapi juga membawa kabur barang elektronik hingga dokumen penting milik korban.
Barang curian tersebut di antaranya gelang emas 15,5 gram, cincin emas, kalung, dua unit jam tangan, handycam, kamera digital, uang tunai Rp1 juta, tabung gas Elpiji 3 kilogram, hingga BPKB kendaraan, STNK dan buku tabungan.
Polisi menilai aksi pelaku tergolong nekat karena menyasar seluruh barang yang dinilai memiliki nilai jual maupun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya penjualan barang hasil curian maupun keterlibatan pihak lain,” tegas Eka.
Kini AS harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. (red/foto:ist)











