Muara Teweh, Borneosatu.co.id – Di tengah derasnya arus informasi digital, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara bersama Bagian Hukum Setda Barito Utara mengajak masyarakat untuk semakin bijak menggunakan media sosial. Edukasi tersebut disampaikan melalui dialog interaktif di LPPL Batara FM, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Kejari Barito Utara, Muhammad Danial Dirja, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Meilady Kurniawan. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai etika bermedia sosial sekaligus mengenalkan aturan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam dialog tersebut, Danial Dirja menyampaikan bahwa perkembangan media sosial membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, mulai dari sarana komunikasi hingga penyebaran informasi secara cepat. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan yang tidak tepat juga dapat berujung persoalan hukum.
“Media sosial bisa menjadi ruang yang positif jika digunakan dengan baik. Karena itu masyarakat perlu memahami batasan-batasan hukum agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membuat maupun membagikan konten di media sosial, terutama yang berkaitan dengan ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik hingga penyebaran hoaks.
Sementara itu, Dwi Meilady Kurniawan menilai literasi digital menjadi hal penting di era informasi saat ini. Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah informasi.
“Jangan langsung membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu sumbernya agar tidak menimbulkan dampak negatif maupun masalah hukum,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Kejari Barito Utara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya etika dalam bermedia sosial serta mampu memanfaatkan teknologi digital secara aman, cerdas dan bertanggung jawab. (red*/Foto:ist)





