NewsNusantara

ATR/BPN tindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian konflik agraria

11
×

ATR/BPN tindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian konflik agraria

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tertuang dalam kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai upaya memperkuat penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan usai menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin.

Menurut Ossy, konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia mengatakan kajian yang disusun Komnas HAM selama hampir tiga tahun tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah karena memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga memerlukan penyelesaian secara komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Selain memperkuat regulasi, ATR/BPN juga akan meningkatkan koordinasi lintas sektor serta melakukan pembahasan bersama terhadap sejumlah kasus prioritas sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian konflik agraria.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada ATR/BPN, melainkan juga menjadi rekomendasi bagi kementerian dan lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.

Menurut dia, penyelesaian konflik agraria memerlukan kolaborasi lintas sektor karena persoalan tersebut juga berkaitan dengan sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berhubungan.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu.

Dalam kegiatan tersebut, Ossy didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *