Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Polisi menangani keributan rumah tangga yang terjadi di kawasan Jalan Banteng XXIII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (7/8/2026) sore.
Peristiwa tersebut ditindaklanjuti setelah Polresta Palangka Raya menerima laporan melalui layanan Call Center 110 Polri sekitar pukul 15.00 WIB.
Piket Pamapta III Polresta Palangka Raya, Ipda Muhammad Abrar, bersama personel Unit SPKT dan piket fungsi kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di tempat kejadian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Ipda Muhammad Abrar mengatakan, keributan tersebut melibatkan pasangan suami istri.
“Kejadian tersebut dilaporkan sekitar pukul 15.00 WIB dan diduga dipicu permasalahan rumah tangga antara keduanya,” kata Muhammad Abrar.
Dalam penanganan awal, polisi mengidentifikasi pihak yang terlibat sebagai SA selaku korban dan YL sebagai terlapor.
Petugas kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Polresta Palangka Raya. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh keterangan lebih lengkap mengenai kronologi kejadian.
Muhammad Abrar memastikan situasi di lokasi telah kembali aman dan kondusif.
“Untuk saat ini kondisi telah kembali aman dan kondusif. Tindakan selanjutnya akan dilakukan setelah korban membuat laporan ke Polresta Palangka Raya sebagai dasar untuk penanganan lebih lanjut apabila ditemukan adanya unsur pidana,” ujarnya. (red/foto:ist)











