Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Polisi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya. Sebanyak 22 paket sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram disita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial SA alias Syamsir (42) dan AW alias Ari (39). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII Nomor 16 B, RT 002/RW 003, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Personel kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengamankan dua terlapor di lokasi,” kata Yonika, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 22 paket yang diduga berisi sabu.
“Sebanyak tiga paket ditemukan di atas lantai, sedangkan 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian,” ujarnya.
Selain 22 paket sabu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu timbangan digital, empat lakban merah, dan satu kantong plastik hitam.
Polisi juga mengamankan dua unit ponsel, yakni Infinix Hot 70 warna putih dan Oppo A18 warna hitam.
Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” tutur Yonika. (red/foto:ist)











