Jakarta, Borneosatu.co.id – Tanah yang diberikan kepada masyarakat melalui reforma agraria semestinya menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera. Namun, tanpa akses untuk mengelolanya, kepemilikan tanah berisiko tidak banyak mengubah kondisi ekonomi penerimanya.
Hal itu menjadi salah satu perhatian Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Rapat kerja tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Pembahasan turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Ossy meminta reforma agraria tidak dipahami sebatas pembagian atau pemberian tanah kepada masyarakat. Menurut dia, penataan aset harus berjalan bersama penataan akses sehingga tanah yang diterima dapat menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan,” ujar Ossy.
Bagi Ossy, keberhasilan reforma agraria bukan hanya diukur dari berapa bidang tanah yang berhasil dibagikan. Yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah masyarakat menerima tanah tersebut.
Ia mengingatkan adanya kemungkinan tanah yang diterima masyarakat justru dijual kembali kepada pengusaha. Jika hal itu terjadi, masyarakat berpotensi kehilangan aset sekaligus kembali menghadapi persoalan ekonomi yang sama.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” kata dia.
Karena itu, penataan akses dinilai penting. Masyarakat membutuhkan dukungan agar tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif dan benar-benar memberikan nilai tambah bagi kehidupan mereka.
Dalam rapat tersebut, Ossy juga mendorong agar persoalan konflik agraria mendapatkan tempat yang lebih jelas dalam RUU.
Menurut dia, regulasi perlu mengatur berbagai tipologi konflik serta mekanisme penyelesaiannya. Kejelasan aturan diperlukan agar masyarakat yang berhadapan dengan sengketa agraria memiliki jalur penyelesaian yang pasti.
Selain konflik, persoalan kelembagaan juga menjadi perhatian.
Ossy mengatakan pembagian kewenangan harus diperjelas apabila RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Pengaturan mengenai pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran juga dinilai perlu dimasukkan.
Persoalan tanah di Indonesia kerap bersinggungan dengan kawasan hutan. Karena itu, reforma agraria tidak bisa hanya dibicarakan dari sisi pertanahan.
Ossy menilai kebijakan pertanahan dan kehutanan perlu berjalan beriringan. Sinergi antarlembaga dibutuhkan untuk memperjelas kewenangan dan mencegah tumpang tindih kebijakan ketika reforma agraria dilaksanakan.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu menjadi ruang bagi kementerian dan komisi di DPR untuk menyampaikan pandangan terhadap materi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Bob Hasan mengatakan masukan dari berbagai pihak penting untuk menyempurnakan naskah akademik dan memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dengan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” ujar Bob.
Pada akhirnya, pembahasan RUU tersebut tidak hanya menyangkut bagaimana negara mengatur tanah, tetapi juga bagaimana tanah dapat benar-benar menjadi aset yang mengubah kehidupan masyarakat yang menerimanya. (red/foto:ist)











