Banjar, Borneosatu.co.id – Sebanyak 40 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Sertifikat tersebut diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (2/9).
Ossy mengatakan legalitas tanah menjadi bagian penting dalam mendukung penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya perlu memastikan masyarakat memperoleh rumah yang layak, tetapi juga menjamin kepastian hukum atas tanah tempat rumah tersebut berdiri.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujar Ossy seusai penyerahan sertifikat.
Ia menambahkan sertifikasi tanah bagi MBR dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan kantor pertanahan di daerah.
Ossy menyebut hingga 2026 telah diterbitkan 3.154 sertifikat tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kalimantan Selatan.
Jumlah tersebut, kata dia, masih akan bertambah seiring proses pendataan penerima manfaat yang dilakukan pemerintah berdasarkan kelompok desil.
“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat untuk di tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” katanya.
Program sertifikasi tanah bagi MBR tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam mempercepat sertifikasi tanah bagi MBR.
Ia mengatakan kepastian status tanah harus menjadi perhatian sebelum rumah masyarakat dibangun maupun direnovasi.
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi dulu tanah-tanah ini,” ujar Rifqinizamy.
Menurut dia, tanah penerima program harus dipastikan clear and clean atau tidak memiliki persoalan hukum maupun administrasi.
“Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” katanya.
Setelah sertifikasi dilakukan Kementerian ATR/BPN, proses berikutnya akan ditindaklanjuti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mendukung pelaksanaan program Tiga Juta Rumah.
Usai menyerahkan sertifikat, Ossy bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI meninjau rumah-rumah penerima sertifikat MBR di Desa Mekar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ossy juga didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (red/foto:ist)











