NewsNusantara

Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan Tembus 87,52 Persen di 2026

9
×

Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan Tembus 87,52 Persen di 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen pada 2026.

Capaian tersebut telah melampaui target minimal 87 persen yang sebelumnya ditetapkan untuk 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan capaian itu diperoleh melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah selama delapan bulan terakhir.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9).

Nusron mengatakan percepatan tersebut membuat target yang semula ditetapkan selesai pada 2029 dapat dicapai lebih awal.

“Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujarnya.

Penetapan LP2B mengalami peningkatan dibandingkan awal 2026.

Pada Januari lalu, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tercatat sekitar 68 persen.

Sementara itu, capaian berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru berada di angka 41,72 persen.

Kementerian ATR/BPN kemudian memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengejar target penetapan.

Untuk daerah yang belum dapat memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.

Upaya tersebut juga diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Nusron menyebut percepatan penetapan LP2B berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tuturnya.

Meski secara nasional telah melampaui target, masih ada tujuh provinsi yang penetapan LP2B-nya berada di bawah 87 persen.

Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B.

Namun, ia meminta agar capaian yang telah ditetapkan sebelumnya tidak turun.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu,” ujar Zulkifli.

“Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” lanjutnya.

Target penetapan LP2B diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Pemerintah menetapkan target penetapan LP2B secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.

Rakor terkait LSD tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Nusron hadir bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *