NewsNusantara

Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Pengurusan Peta Bidang Tanah

8
×

Pengukuran Terjadwal Pangkas Waktu Pengurusan Peta Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini

Bogor, Borneosatu.co.id – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses masyarakat dalam memperoleh Peta Bidang Tanah (PBT).

Manfaat layanan tersebut dirasakan Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, yang menyebut proses pengurusan PBT kini dapat diselesaikan dalam waktu lebih singkat dibandingkan sebelumnya.

“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.

Selain mempercepat proses, menurut Iswandi, Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian kepada pemohon karena tanggal pelaksanaan pengukuran dapat diketahui sejak awal.

Kepastian jadwal tersebut membuat masyarakat lebih mudah memantau proses pengurusan serta memperoleh gambaran waktu penyelesaian layanan pertanahan.

“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” katanya.

Iswandi berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan agar proses pengukuran maupun penerbitan PBT dapat semakin cepat.

Ia juga menyarankan penguatan sumber daya petugas pengukuran sehingga pelaksanaan layanan dapat berjalan lebih optimal.

Manfaat Pengukuran Terjadwal juga dirasakan masyarakat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Yeri Prati menilai layanan pengukuran yang diterimanya berjalan tepat waktu. Ia mengapresiasi pelaksanaan layanan pertanahan tersebut.

“Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Yeri.

Menurut Yeri, ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengukuran memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menjalani proses pengurusan pertanahan.

Pengalaman masyarakat di Kabupaten Bogor dan Kota Kupang menunjukkan Pengukuran Terjadwal tidak hanya memberikan percepatan dalam proses pengukuran, tetapi juga kepastian waktu bagi pemohon. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *