Jakarta, Borneosatu.co.id – Upaya pemerintah memperkokoh sistem pertanahan terus bergerak menuju era digital. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengangkat urgensi digitalisasi sertipikat tanah dalam program Newsroom Take Over Metro TV, Selasa (25/11/2025).
Menurut Ossy, banyak persoalan agraria tidak muncul begitu saja, melainkan berawal dari dokumen hukum yang lemah dan mudah dimanipulasi. Karena itu, ia menilai penguatan riwayat kepemilikan melalui sertipikat elektronik menjadi langkah penting agar masyarakat lebih terlindungi.
“Negara menjaga data pertanahan, tetapi masyarakat pun perlu aktif memelihara dokumennya. Mengonversi sertipikat fisik menjadi elektronik adalah salah satu langkah proteksi yang paling nyata,” tegasnya.
Transformasi menuju sertipikat digital memberikan dua lapis pertahanan: bukti fisik tetap ada, sementara jejak hukumnya tersimpan rapi dan aman di sistem digital nasional. Dengan begitu, mafia tanah akan semakin sulit melakukan manipulasi atau klaim ilegal.
“Kalau ada yang ingin menggangu, mencaplok, atau mengaku-ngaku tanah yang bukan haknya, sistem digital membuat pergerakan mereka tidak lagi mudah,” jelasnya.
Integrasi layanan juga diperluas melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Lewat aplikasi ini, pemilik tanah dapat melakukan pengecekan status lahan, keaslian sertipikat, hingga memantau riwayat pertanahan tanpa harus datang ke kantor BPN.
“Ketika muncul sengketa atau klaim palsu, masyarakat bisa memverifikasi dari rumah. Semua informasi tersedia, akurat, dan terbuka,” tambah Ossy.
Ia pun menyoroti maraknya pemalsuan sertipikat tanah yang kerap berujung pada sengketa berkepanjangan. Menurutnya, sistem fisik berupa buku sertipikat sangat rentan digandakan, sedangkan sertipikat elektronik dilindungi teknologi keamanan berlapis serta pencatatan sistem yang rinci.
“Sertipikat elektronik menggunakan material khusus dan tercatat otomatis dalam sistem. Sekalipun hilang atau terbakar, hak kepemilikan tetap utuh dan tidak serta-merta bisa dialihkan,” tutup Wamen ATR/Waka BPN.
Digitalisasi pertanahan kini bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi fondasi penting untuk mengurangi konflik agraria dan mempersempit ruang gerak mafia tanah. (red/foto:ist)











