Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah terus dilakukan Polda Kalteng. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil meringkus seorang pengedar sabu asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK., M.Si., mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentawa Baru. Pelaku berinisial SM (34) ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan data intelijen kepolisian.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 50 gram, satu unit sepeda motor, satu gawai, dan satu plastik yang digunakan untuk membungkus narkoba,” ujar Budi Rachmat dalam siaran pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menambahkan keberhasilan ini merupakan buah kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apapun bisa menjadi kunci pengungkapan kasus,” kata Slamet.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalteng di bawah kepemimpinan Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. (red/foto:ist)











