Jakarta, Borneosatu.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi baru ini memperkuat langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian melalui percepatan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan LSD secara nasional.
Sebanyak delapan provinsi telah resmi masuk dalam peta LSD yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
“Total luas LSD di delapan provinsi ini mencapai 3.836.944,35 hektare atau sekitar 60 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang mencapai 7.348.000 hektare,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, 12 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir kuartal pertama (Q1) atau Maret 2026. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diminta menyajikan data minimal 87 persen dari total LBS di 12 provinsi tersebut pada pertengahan Maret 2026. Sementara itu, 17 provinsi lainnya ditargetkan tuntas pada akhir kuartal kedua (Q2) sehingga seluruh wilayah Indonesia berstatus clean and clear pada pertengahan tahun 2026.
Menurut Nusron, pengendalian alih fungsi lahan melalui LSD telah terbukti efektif. Di delapan provinsi yang kewenangannya dikendalikan pemerintah pusat sejak 2021, tingkat alih fungsi lahan turun signifikan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat guna memastikan konsistensi kebijakan dan perlindungan lahan pangan strategis nasional. (Red/foto:ist)











