Batang, Borneosatu.co.id – Peralihan hak atas tanah karena pewarisan kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Padahal, pembaruan nama pemegang hak dalam sertipikat menjadi langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik keluarga di kemudian hari.
Di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Batang, masih ditemukan kasus tanah yang secara turun-temurun telah diwariskan, namun secara administrasi belum dilakukan balik nama. Kondisi ini berpotensi memicu persoalan ketika tanah akan dijual, diagunkan, atau dibagi kepada ahli waris berikutnya.
Petugas loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan alih waris sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Prosesnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dan alur pelayanan yang terstruktur.
“Dokumen awal biasanya KTP dan KK dari orang tua atau ahli waris. Kalau pemegang hak sudah meninggal dunia, maka anak-anak sebagai ahli waris perlu melengkapi surat keterangan waris. Formatnya bisa kami sediakan, atau dari desa yang kemudian disahkan,” terang Fiya saat ditemui di Kantor Pertanahan setempat.
Secara regulasi, peralihan hak karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan pendaftarannya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sementara prosedur teknis pelayanan diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi pemohon. Selain formulir permohonan dan sertipikat asli, ahli waris juga harus melampirkan identitas diri yang telah diverifikasi, surat keterangan waris sesuai ketentuan, serta dokumen perpajakan seperti SPPT dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Apabila terdapat wasiat, akta notariil juga perlu dilampirkan.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan penelitian data fisik dan yuridis tanah. Jika tidak ditemukan kendala, perubahan nama pemegang hak akan dicatat dalam buku tanah dan sertipikat baru diterbitkan atas nama ahli waris—baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan pembagian.
Seiring transformasi digital layanan pertanahan, sertipikat lama berbentuk analog juga akan melalui proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi pertanahan guna meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan.
Terkait biaya, penghitungan tarif pelayanan peralihan hak karena waris didasarkan pada nilai tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN untuk memantau status berkas dan mengetahui persyaratan secara lebih rinci.
Pihak Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses alih waris. Ketertiban administrasi sejak dini dinilai menjadi kunci utama menjaga hak atas tanah tetap terlindungi dan menghindarkan keluarga dari potensi sengketa di masa depan. (red/foto:ist)











