Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Upaya tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan aparat kepolisian di Kalimantan Tengah. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers yang dihadiri H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, serta pejabat utama Polda Kalteng, Kapolda mengungkap bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Lamandau di bawah kepemimpinan AKBP Joko Handono, S.IK.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 35,185 kilogram sabu dan 15.000 butir ekstasi. Seluruh barang tersebut diduga kuat berasal dari luar wilayah Kalimantan Tengah dan masuk melalui jalur darat dari Kalimantan Barat. Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan narkotika dalam kendaraan pribadi untuk mengelabui petugas.
“Para pelaku sempat mencoba menghindari penangkapan dengan melarikan diri ke dalam hutan. Namun berkat kegigihan personel di lapangan, keduanya berhasil diamankan,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, Rabu (18/02/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur peredaran narkoba kini semakin berani dan terorganisir.
Gubernur Kalimantan Tengah yang turut hadir menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. Menurutnya, keberhasilan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menunjukkan bahwa negara hadir melindungi warganya dari ancaman narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat menduga kuat kasus ini terkait sindikat besar antarprovinsi yang telah beroperasi cukup lama. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Kapolda kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama. “Ini adalah kejahatan luar biasa. Keberhasilan ini menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman kerusakan masa depan,” tegasnya. (red/foto:ist)











