Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, saat melintas di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menjelaskan kedua pelaku berinisial MH (41) dan AM (50). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan keduanya.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim kami langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika,” ujar Budi, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, pihaknya menyita satu paket sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti kendaraan pelaku, satu unit ponsel, plastik hitam, dan tisu.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sinergi ini penting agar generasi muda terbebas dari bahaya narkoba,” jelas Slamet.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut dan kemungkinan pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas. Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. (red/foto:ist)











