Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HA (40) ditangkap setelah diduga menyimpan dan mengedarkan sabu dengan modus disembunyikan dalam bungkus rokok.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 12,1 gram.
Barang bukti tersebut diketahui disimpan dalam bungkus rokok, yang diduga digunakan sebagai cara untuk mengelabui petugas. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Ia menyebut peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/foto:ist)











