Nusantara

Banjir Rusak Dokumen Warga Aceh, Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Tangguh Hadapi Risiko Bencana

15
×

Banjir Rusak Dokumen Warga Aceh, Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Tangguh Hadapi Risiko Bencana

Sebarkan artikel ini

Aceh, Borneosatu.co.id – Ancaman bencana alam yang datang tanpa peringatan kembali menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan dokumen kepemilikan tanah. Banjir hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada November 2025 lalu tak hanya merendam rumah dan fasilitas umum, tetapi juga menghanyutkan dokumen penting milik warga.

Salah satu yang terdampak adalah Helmi Ismail, nazir tanah wakaf yayasan pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sertipikat tanah wakaf milik yayasannya hilang terseret banjir yang melanda kawasan tersebut.

Tak ingin berlarut dalam kekhawatiran, Helmi segera mengurus penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan melalui posko darurat karena kantor juga terdampak banjir, proses penerbitan berjalan cepat.

“Alhamdulillah pelayanannya sangat responsif. Dalam waktu kurang dari satu minggu, sertipikat pengganti sudah terbit,” ungkap Helmi.

Menariknya, sertipikat yang diterbitkan kembali itu telah berbentuk Sertipikat Elektronik. Bagi Helmi, pengalaman kehilangan dokumen fisik menjadi pelajaran penting bahwa penyimpanan konvensional memiliki risiko besar di wilayah rawan bencana.

Menurutnya, sertipikat elektronik memberikan rasa aman tambahan karena datanya tersimpan dalam sistem digital dan dapat diakses kembali ketika dibutuhkan. “Sekarang lebih praktis dan aman. Kalau dokumen fisik rusak atau hilang, datanya tetap tersimpan secara digital dan bisa dicek melalui aplikasi resmi,” ujarnya.

Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya sempat terendam banjir setinggi satu meter, mengakibatkan sejumlah dokumen penting rusak, termasuk sertipikat tanah. Ia pun mengajukan penggantian yang kini telah berbentuk elektronik.

“Dengan bentuk elektronik, informasinya lebih mudah diakses dan kami tidak lagi terlalu khawatir jika terjadi banjir,” kata Nazarudin.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, menilai alih media ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah adaptif bagi daerah rawan bencana seperti Aceh. Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan sertipikat analog untuk segera melakukan alih media.

“Kami mengajak masyarakat segera mengurus perubahan ke Sertipikat Elektronik agar dokumen lebih aman, mudah diakses, dan terlindungi dari risiko kerusakan akibat bencana,” ujarnya.

Digitalisasi layanan pertanahan yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dinilai menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah. Di tengah kondisi alam yang sulit diprediksi, transformasi ini bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk perlindungan aset masyarakat agar tetap aman meski bencana datang sewaktu-waktu. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *