Nusantara

Momentum Mudik Lebaran, Layanan Pertanahan Tetap Dibuka untuk Pemudik di Yogyakarta

17
×

Momentum Mudik Lebaran, Layanan Pertanahan Tetap Dibuka untuk Pemudik di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, Borneosatu.co.id – Periode mudik Lebaran dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat. Meski berada di masa libur Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idulfitri 1447 Hijriah, layanan pertanahan tetap dibuka secara terbatas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kebijakan ini memungkinkan para pemudik, khususnya yang pulang ke Yogyakarta, untuk mengurus berbagai keperluan pertanahan langsung di kampung halaman mereka.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, menjelaskan bahwa momen mudik menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan urusan yang tertunda, termasuk administrasi pertanahan.

“Momentum mudik ini kami lihat sebagai waktu yang tepat bagi masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menuntaskan berbagai kebutuhan, termasuk layanan pertanahan. Karena itu, kami tetap membuka layanan agar bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).

Layanan pertanahan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Pelayanan dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap beroperasi selama periode tersebut, mencakup Kota Yogyakarta serta Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Adapun layanan yang tersedia meliputi konsultasi dan informasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan dokumen, hingga pemutakhiran data.

Selain menjaga pelayanan publik tetap berjalan, pihaknya juga menerapkan sistem kerja bergiliran bagi pegawai. Hal ini dilakukan agar para pegawai tetap dapat menikmati momen Lebaran bersama keluarga.

“Penerapan sistem piket bergantian memungkinkan pelayanan tetap berjalan, sekaligus memberi kesempatan bagi pegawai untuk berkumpul dengan keluarga,” tambahnya.

Melalui kesempatan ini, masyarakat juga diimbau untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, terutama yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini penting guna memastikan data tanah telah terintegrasi dalam sistem digital dan masuk ke dalam peta pertanahan nasional, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu mudik untuk menyelesaikan berbagai urusan pertanahan dengan lebih mudah. Pemerintah pun menargetkan peningkatan kualitas data pertanahan nasional secara berkelanjutan melalui pemutakhiran data tersebut. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *