Surabaya, Borneosatu.co.id – Momen pulang kampung saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi masyarakat mengurus legalitas tanah di daerah asal. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan terbatas selama masa libur Lebaran di wilayah Jawa Timur.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, menyampaikan bahwa terdapat tujuh jenis layanan prioritas yang tetap tersedia bagi masyarakat. Layanan tersebut meliputi pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan, roya, peralihan hak, pendaftaran tanah pertama kali, serta perubahan hak.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tengah mudik agar tetap dapat mengurus administrasi pertanahan tanpa harus mengambil waktu di hari kerja. “Masyarakat bisa sekaligus memastikan status hukum tanah yang dimiliki saat pulang ke kampung halaman,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur yang berjumlah sekitar 40 unit tetap membuka layanan selama periode libur Lebaran. Pelayanan dilakukan melalui loket khusus dengan sistem prioritas, yang ditujukan bagi pemohon langsung tanpa perantara atau kuasa.
Layanan terbatas ini juga merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian berkas pertanahan sebagaimana arahan pimpinan di lingkungan ATR/BPN. Dengan tetap beroperasinya layanan selama libur, diharapkan tidak terjadi penumpukan permohonan setelah masa cuti bersama berakhir.
“Proses administrasi tetap berjalan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan tidak tertunda terlalu lama,” tambah Yetty.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Timur, untuk memanfaatkan layanan ini terutama bagi keperluan mendesak. Masyarakat diminta menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat dan tertib.
Adapun jadwal pelayanan selama libur Lebaran dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Untuk mendukung operasional, Kantor Pertanahan menerapkan sistem piket bagi pegawai.
Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat mengakses layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku guna memantau proses pengajuan layanan secara daring. Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan kebutuhan administrasi pertanahan tetap dapat terpenuhi meski dalam suasana libur panjang. (red/foto:ist)











