Tak Berkategori

Webinar Nasional Pengadaan Barang/Jasa Digelar, Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan APBN

17
×

Webinar Nasional Pengadaan Barang/Jasa Digelar, Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan APBN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar nasional bertema “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional serta sesuai regulasi.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di satuan kerja wajib mengelola anggaran negara secara bertanggung jawab serta menghindari potensi konflik kepentingan.

“Dalam pengadaan barang dan jasa, transparansi harus menjadi pegangan utama ketika kita diberi amanah mengelola setiap rupiah dari APBN. Tanggung jawab tersebut harus dijalankan dengan benar serta menjauhi konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap prinsip transparansi perlu menjadi landasan bagi seluruh pegawai ATR/BPN, khususnya mereka yang menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan profesionalitas serta akuntabilitas kerja, para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan juga didorong meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi.

Program sertifikasi tersebut nantinya difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN yang bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi para PPK untuk memperoleh sertifikasi kompetensi yang diperlukan.

Ia menjelaskan, sertifikasi tersebut merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan pejabat pengadaan memiliki kompetensi sesuai klasifikasi tugasnya.

Awaludin juga mengingatkan pentingnya memahami jenis sertifikasi yang berlaku, yakni sertifikasi A untuk pekerjaan sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, serta sertifikasi C yang menjadi standar minimal bagi PPK dalam menangani pengadaan sederhana, rutin, atau berulang.

Webinar ini diikuti oleh para KPA satuan kerja Kementerian ATR/BPN dari seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah peserta mencapai sekitar 820 orang. Di akhir kegiatan, panitia juga menggelar sesi kuis untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan selama sosialisasi berlangsung. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *