Nusantara

Wamen ATR/BPN Dorong Kalteng Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui GTRA

2
×

Wamen ATR/BPN Dorong Kalteng Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui GTRA

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah menjadi sorotan dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lebih proaktif menuntaskan konflik lahan dengan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dalam pertemuan yang digelar di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/4/2026), Ossy menegaskan kepala daerah memiliki kewenangan strategis untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan agraria di daerah. Menurutnya, GTRA harus dijadikan wadah koordinasi lintas sektor guna mencari solusi konkret atas sengketa tanah yang terjadi di masyarakat.

“Kalau ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar persoalan bisa segera dicarikan jalan keluar bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA tingkat provinsi, sedangkan bupati dan wali kota memimpin GTRA di tingkat kabupaten/kota. Posisi tersebut dinilai penting karena kepala daerah memiliki peran menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Selain itu, GTRA juga dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah BPN maupun kantor pertanahan setempat untuk memetakan lahan potensial yang bisa dialokasikan bagi masyarakat. Salah satu fokus utama, kata Ossy, adalah penyelesaian persoalan warga yang telah lama bermukim di kawasan hutan.

Menurutnya, pemerintah perlu memikirkan kesejahteraan warga yang telanjur tinggal di wilayah berstatus kawasan hutan. Solusi yang didorong yakni penataan status lahan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum melalui sertipikat tanah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan. Di sisi lain, banyak masyarakat yang telah menempati lahan di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.

Ia menilai kondisi ini menuntut adanya inventarisasi menyeluruh antara kawasan hutan dan nonhutan agar program reforma agraria berjalan tepat sasaran.

“Jika fungsi GTRA di Kalteng berjalan optimal, maka harus ada pemetaan detail kawasan hutan sekaligus identifikasi wilayah yang membutuhkan reforma agraria,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Kalimantan Tengah. Hadir pula Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-provinsi. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *