Jakarta, Borneosatu.co.id – Bagi banyak keluarga, rumah bukan sekadar bangunan. Ia menyimpan kenangan, perjuangan, dan harapan lintas generasi. Namun ketika orang tua ingin menyerahkan kepemilikan kepada anak, ada satu proses penting yang kerap luput dipahami: balik nama sertipikat.
Tak sedikit masyarakat mengira, hubungan darah cukup untuk membuat kepemilikan otomatis berpindah. Kenyataannya, hukum tetap meminta setiap perubahan dicatat secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan langkah legal untuk memastikan hak atas tanah benar-benar berpindah dari orang tua kepada anak.
“Meski dalam satu keluarga, tetap harus ada proses hukum yang dilalui. Ini penting agar status kepemilikan jelas dan aman,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Di lapangan, banyak cerita muncul ketika proses ini baru diurus saat kondisi mendesak—misalnya ketika rumah akan dijual, diagunkan ke bank, atau saat terjadi sengketa. Pada titik itu, proses terasa lebih rumit dan biaya yang muncul sering kali tidak sedikit.
Padahal, jika dipahami sejak awal, prosesnya bisa dijalani lebih tenang. Salah satu kunci utamanya adalah membedakan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sementara waris berlaku setelah mereka meninggal dunia. Perbedaan ini menentukan alur pengurusan, dokumen, hingga besaran biaya.
Dalam praktiknya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Mulai dari dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, hingga pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.
Di balik itu semua, ada komponen biaya yang perlu dipersiapkan, seperti BPHTB, biaya pembuatan akta, hingga PNBP. Besarannya tidak selalu sama, karena dipengaruhi nilai tanah dan kebijakan di masing-masing daerah.
Kini, masyarakat juga bisa memperkirakan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga tidak lagi sepenuhnya meraba-raba.
Meski terkesan administratif, balik nama sejatinya adalah bagian dari upaya menjaga warisan keluarga tetap utuh dan terlindungi secara hukum. Dengan dokumen yang rapi dan sah, anak-anak tidak hanya menerima aset, tetapi juga kepastian.
Shamy pun mengingatkan, menunda pengurusan justru bisa menambah beban di masa depan. Nilai tanah yang terus meningkat, potensi denda, hingga dokumen yang harus diperbarui bisa membuat biaya semakin besar.
Di balik setiap lembar sertipikat, ada cerita keluarga yang ingin diteruskan. Dan memastikan namanya tercatat dengan benar, adalah salah satu cara menjaga cerita itu tetap hidup tanpa masalah. (red/foto:ist)











