Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AA (35) diringkus dengan barang bukti mencengangkan: 481 paket sabu dengan berat total sekitar 195,89 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuka praktik gelap yang selama ini tersembunyi di balik rumah pelaku.
Dari lokasi, polisi menemukan ratusan paket sabu yang tersebar di beberapa titik dalam rumah, termasuk area jemuran pakaian. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan pelaku. AA kemudian digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Ini akan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya dalam riliesnya kepada media, Senin (04/05/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Pengungkapan ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkotika masih mengintai lingkungan permukiman. Polisi memastikan, perang terhadap narkoba di Palangka Raya tidak akan surut. (red/foto:ist)

