Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Tengah menetapkan sejumlah agenda strategis yang akan dijalankan hingga akhir Juli 2026. Mulai dari pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda), laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi fokus utama dalam masa persidangan kali ini.
Penetapan agenda tersebut dibahas dalam rapat Banmus DPRD Kalteng bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/6/2026).
Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, mengatakan pemerintah provinsi pada prinsipnya mendukung dan menyesuaikan diri dengan jadwal yang telah disusun DPRD. Menurut dia, sinkronisasi agenda legislatif dan eksekutif diperlukan agar program pemerintahan dapat berjalan tanpa tumpang tindih.
“Kami mengikuti agenda yang telah disusun bersama dan memberikan masukan apabila terdapat kegiatan strategis pemerintah daerah yang waktunya beririsan dengan agenda DPRD,” kata Sunarti usai rapat.
Ia menjelaskan, rapat kali ini lebih difokuskan pada penyusunan jadwal kegiatan DPRD selama Juni hingga Juli 2026. Pemerintah provinsi juga menyampaikan sejumlah masukan agar pelaksanaan agenda kelembagaan dapat berlangsung efektif.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Kalteng akan memulai rangkaian kegiatan pada pertengahan Juni dengan pembahasan Raperda tentang Perpustakaan, Kearsipan, serta Penyelesaian Sengketa Pertanahan yang dijadwalkan berlangsung pada 15, 17, dan 18 Juni.
Selanjutnya, pada 19 Juni akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 juga menjadi agenda penting. Pada 25 Juni, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pidato pengantar gubernur mengenai raperda pertanggungjawaban APBD. Sehari berikutnya, fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Memasuki Juli, pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD akan dilakukan secara intensif melalui rapat Badan Anggaran DPRD bersama tim pemerintah provinsi pada 2 hingga 10 Juli. Hasil pembahasan tersebut ditargetkan mencapai persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026.
Selain itu, DPRD juga telah menjadwalkan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada 17 Juli mendatang.
Rangkaian agenda Masa Persidangan III kemudian akan ditutup dengan kegiatan reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng yang dijadwalkan berlangsung pada 19-26 Juli 2026.
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir pula jajaran sekretariat DPRD, tim ahli, kelompok pakar DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Melalui penyesuaian jadwal tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih terkoordinasi serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. (red/foto:ist)











