Bogor, Borneosatu.co.id – Perubahan layanan di kantor pertanahan mulai dirasakan masyarakat. Sejumlah pemohon mengaku kini lebih mudah memperoleh informasi terkait prosedur pengurusan dokumen pertanahan sehingga tidak lagi bergantung pada jasa perantara.
Salah satunya dialami Sutrisno, 61 tahun, pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Sutrisno mengatakan sempat mempertimbangkan menggunakan jasa notaris untuk mengurus perubahan status tanah miliknya. Namun setelah mencari informasi langsung ke kantor pertanahan, ia mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon.
Menurut dia, pengurusan secara langsung memberikan kepastian mengenai tahapan layanan dan biaya yang harus dikeluarkan. Meski harus beberapa kali datang untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, ia menilai petugas memberikan penjelasan yang cukup jelas terkait proses yang sedang berjalan.
Saat ini, pengurusan yang dilakukan Sutrisno masih berada pada tahap pengukuran ulang bidang tanah. Setelah tahapan tersebut selesai, proses akan berlanjut hingga penerbitan sertifikat hak milik.
Ia membandingkan pelayanan saat ini dengan pengalamannya sekitar 15 tahun lalu ketika pertama kali mengurus sertifikat tanah. Saat itu, kata dia, akses informasi mengenai prosedur layanan belum semudah sekarang sehingga masyarakat kerap merasa kesulitan memahami alur pengurusan.
Sutrisno juga mengaku pernah menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanah. Namun proses yang dijanjikan selesai dalam waktu tertentu justru berlangsung cukup lama dan tidak memberikan kepastian.
Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan. Namun setelah mendatangi kantor pertanahan secara langsung, ia menilai pelayanan kini lebih terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Ia berharap peningkatan kualitas layanan pertanahan terus dilakukan, termasuk melalui penerapan sertifikat elektronik yang dinilai dapat memperkuat keamanan dokumen kepemilikan tanah sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan.
Perbaikan layanan dan keterbukaan informasi yang semakin luas dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong masyarakat untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri tanpa bergantung pada perantara. (red/foto:ist)











