KaltengKriminalTni-Polri

Selama Semester I 2026, Polda Kalteng Tangani 323 Kasus 3C dan Ungkap 331 Perkara Narkoba

11
×

Selama Semester I 2026, Polda Kalteng Tangani 323 Kasus 3C dan Ungkap 331 Perkara Narkoba

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Polda Kalimantan Tengah mencatat penanganan 323 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) serta mengungkap 331 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Semester I 2026.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Dharma Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (29/6/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.

Budi mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai hasil penegakan hukum yang dilakukan Polda Kalteng selama enam bulan pertama tahun 2026.

“Press release hari ini merupakan bentuk transparansi Polda Kalimantan Tengah kepada masyarakat terkait hasil pengungkapan tindak pidana 3C dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap jajaran selama Semester I Tahun 2026,” kata Budi.

Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui upaya penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Polda Kalteng, lanjut Budi, akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun peredaran narkotika. Seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba memaparkan hasil pengungkapan 331 kasus narkotika beserta sejumlah perkara yang menjadi perhatian selama Semester I 2026.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum menjelaskan bahwa perkara 3C yang ditangani masih didominasi kasus pencurian dengan pemberatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan serta mewujudkan Kalimantan Tengah yang aman dan bebas dari kejahatan,” tutur Budi. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *