NewsNusantara

Tak Lagi Menunggu, Warga Kudus Dapat Kepastian Jadwal Pengukuran Tanah

15
×

Tak Lagi Menunggu, Warga Kudus Dapat Kepastian Jadwal Pengukuran Tanah

Sebarkan artikel ini

Kudus, Beritasatu.co.id – Pengurusan sertifikat tanah kerap membutuhkan waktu karena salah satu tahapannya, yakni pengukuran bidang tanah, bergantung pada kesiapan petugas, pemohon, dan pemilik tanah yang berbatasan. Kini, masyarakat dapat memperoleh kepastian kapan pengukuran dilakukan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di Kabupaten Kudus, layanan ini memberikan pengalaman berbeda bagi Endang Rahayu Ningsih, 31 tahun. Ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 31 Juli 2026, ia langsung mendapat pilihan jadwal pengukuran dari petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Empat hari kemudian, pada 3 Agustus, petugas datang melakukan pengukuran. Dua hari setelahnya, Endang menerima pemberitahuan melalui WhatsApp bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” kata Endang saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Kamis, 6 Agustus 2026.

Proses pengukuran, kata Endang, berjalan lancar karena pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Penunjukan dan penetapan batas bidang tanah pun dapat dilakukan sekaligus.

Pengalaman serupa dialami Hadi Prayetno, 52 tahun. Ia semula menduga proses pengukuran akan berlangsung lama, seperti pengalaman yang pernah dialaminya sebelumnya.

Namun ketika mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026, Hadi langsung mendapatkan kepastian jadwal pengukuran, yakni 3 Agustus.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujar Hadi.

Kepastian waktu tersebut membuat Hadi dapat menyesuaikan jadwal dan memastikan kehadirannya saat pengukuran berlangsung. Ia juga mengapresiasi pelayanan pertanahan yang menurut dia semakin memudahkan masyarakat.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” kata Hadi.

Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus merupakan salah satu yang menerapkannya dan setiap hari menerima rata-rata 20 hingga 30 permohonan pengukuran.

Melalui layanan ini, masyarakat mendapat kepastian waktu pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilaksanakan, Peta Bidang Tanah diterbitkan paling lama lima hari.

Pengukuran bidang tanah merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran tanah. Selain membutuhkan kehadiran petugas, proses ini juga menuntut koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan untuk memastikan batas bidang tanah dapat ditunjukkan dan ditetapkan.

Dengan jadwal yang diketahui sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan diri dan pihak-pihak yang berkepentingan. Bagi warga seperti Endang dan Hadi, kepastian itu membuat proses yang sebelumnya dianggap membutuhkan waktu panjang menjadi lebih terukur. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *