NewsNusantara

Nusron Wahid Jadikan Percepatan Layanan Pertanahan sebagai Kado HUT RI ke-81

11
×

Nusron Wahid Jadikan Percepatan Layanan Pertanahan sebagai Kado HUT RI ke-81

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Tiga transformasi yang diluncurkan yakni layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” kata Nusron dalam peluncuran program di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Nusron mengatakan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif mulai hari yang sama. Layanan tersebut diterapkan di 446 kantor pertanahan.

Dalam skema ini, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Sementara penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam waktu lima hari.

“Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujarnya.

Selain perubahan pada layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sistem tersebut diterapkan melalui struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di 10 Kantor Pertanahan. Penataan jabatan kepala seksi dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Nusron mengatakan transformasi pelayanan merupakan sebuah keharusan untuk memastikan layanan pemerintah dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan pelayanan publik harus tetap berpedoman pada peraturan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” katanya.

Menurut Nusron, masyarakat yang mengurus layanan pertanahan harus memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaian.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan transformasi tersebut, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas.

Enam kepala kantor melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya menandatangani secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN menyatakan transformasi layanan dan organisasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (Red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *