NewsNusantara

10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah, ATR/BPN Klaim Layanan Lebih Cepat

14
×

10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Berbasis Wilayah, ATR/BPN Klaim Layanan Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mulai menerapkan organisasi berbasis wilayah di 10 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026. Perubahan ini menjadi bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan di daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perubahan tersebut mengakhiri pola kerja Kantah yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau sektor. Pembagian tugas tidak lagi semata-mata didasarkan pada jenis pekerjaan, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, dan sengketa.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Dalam struktur baru, setiap seksi membawahi wilayah kecamatan tertentu. Kepala seksi kemudian bertanggung jawab atas administrasi sekaligus kondisi pertanahan di wilayah tersebut.

Menurut Nusron, perubahan ini ditujukan untuk memperpendek proses pelayanan. Pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak diharapkan dapat ditangani dengan lebih cepat. Sistem ini juga dirancang agar persoalan pertanahan lebih mudah dideteksi sejak awal.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ujarnya.

Pendekatan kewilayahan membuat petugas Kantah dituntut memahami kondisi pertanahan secara lebih menyeluruh. Pengetahuan mengenai karakteristik wilayah, menurut Kementerian ATR/BPN, menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan struktur organisasi dan tata kerja atau SOTK baru tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sistem ini diterapkan di 10 Kantah.

Kantah yang masuk dalam tahap awal adalah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan perubahan kelembagaan tersebut memiliki dasar hukum. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan.

Peraturan tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561. Pemerintah juga menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Peraturan kedua itu tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Dalu mengatakan kedua regulasi tersebut menjadi dasar penataan kelembagaan serta pembagian tugas dan kewenangan di Kantah.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.

Ia mengatakan perubahan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi. Sistem baru ditargetkan menghasilkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan mampu merespons persoalan di daerah dengan lebih baik. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *