Jakarta, Xposekalimantan.com – Proses peralihan hak atas tanah kini memiliki batas waktu penyelesaian yang lebih terukur melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS. Layanan ini menargetkan seluruh proses selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
PERINTIS telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81. Dalam skema tersebut, waktu penyelesaian dibagi ke dalam tiga tahapan.
Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan paling lama tiga hari. Tahapan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantor Pertanahan (Kantah) maksimal lima hari.
Bagi PPAT, pembagian waktu tersebut membuat proses administrasi harus segera ditindaklanjuti. Sujito, salah satu staf PPAT, mengatakan pihaknya kini tidak bisa menunda proses pembuatan akta setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan untuk proses aktanya karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Sujito, perubahan juga terlihat pada tahap pengecekan berkas sebelum pembuatan akta. Ia mengatakan pengecekan yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama kini dapat diselesaikan pada hari yang sama.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai,” kata dia.
Setelah pengecekan selesai, pemohon dapat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB melalui bank. Pembayaran tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses validasi oleh PPAT.
Sujito mengatakan kepastian waktu juga terlihat ketika permohonan peralihan hak telah diajukan ke Kantah. Sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, BPHTB, dan sertipikat tanah, diproses dengan target penyelesaian maksimal lima hari kerja.
Ia juga melihat perubahan dalam penerbitan Surat Perintah Setor atau SPS.
“Saya merasa saat ini keluar SPS lebih cepat. Kalau kemarin dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinformasikan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” ujar Sujito.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas yang masuk selama persyaratan dan prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marcellinus.
Kantah Jakarta Selatan menjadi salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari. Marcellinus mengatakan penerapan layanan tersebut tidak hanya membutuhkan percepatan di internal Kantah, tetapi juga kesinambungan proses di PPAT.
Menurut dia, setiap tahapan harus berjalan sesuai standar operasional prosedur atau SOP agar target 10 hari dapat tercapai.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT,” ujarnya.
Marcellinus meminta tidak ada jeda antara pengecekan dokumen di PPAT dan pembuatan akta.
“Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan akta. Ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” kata dia.
Untuk saat ini, PERINTIS 10 Hari hanya dapat digunakan untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan akta PPAT.
Layanan tersebut mencakup peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, dan pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.
Pembagian waktu antara Bapenda, PPAT, dan Kantah membuat proses peralihan hak memiliki target yang lebih jelas pada setiap tahapan. Skema tersebut sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan kepastian waktu layanan pertanahan bagi masyarakat. (red/foto:ist)











