Samarinda, Borneosatu.co.id – Masyarakat kini mendapat kepastian waktu dalam mengurus peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda. Melalui PERINTIS, proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.
Skema tersebut mencakup sejumlah tahapan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dilakukan selama tiga hari, kemudian pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari.
Selanjutnya, proses penyelesaian di Kantor Pertanahan dilakukan selama lima hari.
Kepastian waktu tersebut dirasakan langsung oleh warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, saat mengurus balik nama sertipikat.
Ahmad mengajukan permohonan melalui PPAT pada Selasa (1/9/2026). Hanya tiga hari berselang, ia mendapat informasi dari Kantah Kota Samarinda bahwa sertipikatnya telah selesai diproses dan dapat diambil.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” kata Ahmad.
Ia mengapresiasi pelayanan yang dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
“Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ahmad, kepastian waktu dalam layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.
Warga Semarang juga rasakan layanan PERINTIS
Pengalaman serupa dirasakan Ika ketika mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.
Rangkaian proses dimulai dengan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026. Sehari berikutnya, dilakukan verifikasi untuk keperluan jual beli.
AJB kemudian ditandatangani oleh PPAT pada 28 Agustus. Pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September.
Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai. Sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.
Ika mengatakan keseluruhan proses pendaftaran peralihan hak yang dijalaninya berlangsung kurang lebih 10 hari kerja.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi,” kata Ika.
Ia berharap pelayanan tersebut dapat terus ditingkatkan agar proses pengurusan administrasi pertanahan semakin lancar.
“Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ujarnya.
Penerapan PERINTIS 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan ditujukan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus mempermudah masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah. (red/foto:ist)











