Purwakarta, Borneosatu.co.id – Masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali kini mendapatkan kepastian waktu pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal.
Layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mengetahui tahapan waktu layanan sejak pendaftaran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, masa tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses pembuatan PBT berlangsung maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses layanan Pengukuran Terjadwal berlangsung maksimal 12 hari.
Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Puri. Saat mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta, ia mengaku mendapat pemberitahuan jadwal pengukuran dalam waktu singkat.
“Tanggal 4 September saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri.
Setelah proses pengukuran dilakukan sesuai jadwal, Puri dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).
“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon, dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” katanya.
Kepastian jadwal juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang tengah mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Ia menilai adanya Pengukuran Terjadwal membuat waktu yang diperlukan untuk mengurus dokumen menjadi lebih mudah diatur.
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ujar Imam.
Menurut Imam, kemudahan juga dirasakan ketika PBT telah selesai. Petugas akan memberikan informasi mengenai waktu pengambilan dokumen sehingga masyarakat tidak harus datang berulang kali ke Kantah.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT. Infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” tuturnya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali.
Informasi mengenai layanan tersebut dapat diperoleh melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (red/foto:ist)











