Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.095,31 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 12 kasus narkotika yang terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, total narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 88 paket sabu yang termasuk dalam narkotika Golongan I bukan tanaman atau jenis metamphetamina dengan berat bersih mencapai 1.095,31 gram.
Barang bukti tersebut disita dari 13 tersangka yang terlibat dalam 12 perkara berbeda yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. Namun secara keseluruhan, terdapat 20 orang tersangka yang terlibat dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Slamet, pengungkapan perkara narkotika tersebut terjadi di 13 lokasi berbeda yang tersebar di empat kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan status dari pihak kejaksaan setempat berupa Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika, sehingga proses pemusnahan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk transparansi serta akuntabilitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pungkasnya. (red/foto:ist)











