KaltengNews

BPN Kalteng Catat 1,28 Juta Bidang Tanah Sudah Bersertifikat

14
×

BPN Kalteng Catat 1,28 Juta Bidang Tanah Sudah Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sekitar 1,28 juta bidang tanah telah terdaftar hingga Agustus 2026. Jumlah itu mencapai 68,87 persen dari perkiraan total 1,86 juta bidang tanah di provinsi tersebut.

Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., menyampaikan capaian tersebut dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Hotel Bahalap, Palangka Raya.

Menurut Fitriyani, salah satu program yang mendorong penambahan bidang tanah terdaftar adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga 14 Agustus 2026, program Sertipikasi Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL telah mencapai 13.797 bidang atau 68 persen dari target 20.319 bidang.

“Capaian tersebut menyumbang penambahan jumlah bidang tanah terdaftar di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Fitriyani dalam keterangannya.

Selain PTSL, BPN Kalteng mencatat realisasi sertipikat redistribusi tanah sebanyak 150 bidang per 14 Agustus 2026. Angka itu diproyeksikan meningkat menjadi 202 bidang hingga akhir 2026 berdasarkan potensi yang telah diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Dalam sosialisasi tersebut, Fitriyani juga menjelaskan transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Digitalisasi pelayanan, kata dia, ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan.

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi bidang tanah, melacak status berkas, melakukan pendaftaran antrean secara daring, serta mengetahui persyaratan dan tarif pelayanan.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan BHUMI sebagai portal peta interaktif yang menyajikan informasi spasial pertanahan, termasuk bidang tanah yang telah terdaftar.

Adapun layanan elektronik telah diterapkan di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. Layanan itu meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, Pengecekan Sertipikat Elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Elektronik, serta Peralihan Hak Elektronik.

BPN juga menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal sejak 3 Agustus 2026. Program tersebut diterapkan secara serentak di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk 14 Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN menyiapkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari untuk memangkas ketidakpastian waktu dalam proses balik nama atau peralihan hak atas tanah.

Dalam skema tersebut, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan dua hari, sedangkan proses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari setelah persyaratan dan pembayaran terpenuhi.

Pilot project tahap pertama layanan itu dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan. Tahap kedua dijadwalkan pada 24 September 2026 di 24 Kantor Pertanahan.

Fitriyani mengatakan penyelesaian program legalisasi aset hingga 2029 membutuhkan dukungan lintas lembaga, termasuk Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN.

Komisi II memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.

“Kami berharap dukungan penuh dari Bapak dalam membantu menyukseskan berbagai Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Fitriyani.

Sosialisasi tersebut diikuti 75 peserta yang terdiri atas perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya. Kegiatan dihadiri Anggota Komisi II DPR RI H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, tenaga ahli Komisi II DPR RI, serta jajaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *