DPRD KaltengKalteng

Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng 2025 Dibahas Bersama DPRD, Pemprov Tekankan Transparansi Keuangan

11
×

Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng 2025 Dibahas Bersama DPRD, Pemprov Tekankan Transparansi Keuangan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD Kalteng mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat gabungan komisi DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang menghadiri rapat tersebut menyampaikan bahwa proses pembahasan berjalan dalam suasana kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut Linae, masukan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Berbagai masukan serta saran dari Badan Anggaran akan kami tindak lanjuti sebagai bahan penyempurnaan,” ujar Linae.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Linae mengatakan, hasil evaluasi dan rekomendasi dalam pembahasan Raperda nantinya juga akan digunakan sebagai dasar peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya.

“Evaluasi ini menjadi bahan pembelajaran agar pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta mendukung prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Sudarsono menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut bersama TAPD.

Hasil pembahasan itu menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD untuk menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Sudarsono.

Meski demikian, Sudarsono menyebut masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Catatan tersebut merupakan hasil pendalaman materi dan pembahasan bersama TAPD.

Ia berharap rekomendasi Badan Anggaran dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah.

“Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah,” ujar Sudarsono.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Suyuti, Kepala Bapperida Kalteng Syahfiri, serta Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Bintarno. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *