Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kalteng. Raperda tersebut diterima Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.
Penyerahan Raperda dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan itu, Edy menjelaskan perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang telah berjalan serta perkiraan kondisi daerah hingga akhir tahun anggaran.
Menurut Edy, perubahan anggaran diperlukan untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang dapat memengaruhi kondisi daerah.
“Mulai dari mengantisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu strategis daerah, perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah serta realisasi pelaksanaan APBD, khususnya target Pendapatan Daerah,” kata Edy dalam sambutannya.
Edy mengatakan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 juga mengacu pada pokok-pokok Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026.
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng.
“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran untuk seluruh program kegiatan yang tertuang dalam rancangan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Edy berharap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disampaikan dapat segera dikaji dan dibahas DPRD sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Raperda tersebut turut memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen itu menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan kewenangan Pemprov Kalteng.
“RKAP-SKPD disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pilihan,” pungkas Edy. (red/foto:ist)











