Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah terus mendorong masyarakat memahami mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan lebih praktis dan transparan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Yusep Dwi Prastiya mengatakan, warga yang menerima surat konfirmasi ETLE dapat melakukan klarifikasi secara langsung maupun secara daring dari rumah.
“Bagi masyarakat yang menerima surat ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi ataupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas,” ujar Kombes Yusep, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, proses ETLE diawali dengan pengecekan data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan yang terekam kamera pengawas elektronik. Setelah data dinyatakan sesuai, petugas akan melakukan proses konfirmasi pada aplikasi ETLE sebelum penindakan tilang diterbitkan.
Selanjutnya, petugas menginput data pelanggaran, nomor registrasi blanko tilang, hingga menerbitkan kode pembayaran Briva untuk penyelesaian denda tilang.
“Setelah itu masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui Bank BRI dan proses penyelesaian pelanggaran selesai,” katanya.
Selain layanan langsung di posko, Ditlantas juga memberikan kemudahan konfirmasi secara online. Masyarakat cukup memindai barcode yang tertera pada surat konfirmasi ETLE untuk masuk ke halaman verifikasi data.
Di halaman tersebut, pengendara diminta memasukkan nomor referensi pelanggaran, nomor polisi kendaraan, identitas diri, serta nomor telepon aktif untuk menerima kode pembayaran Briva melalui pesan singkat.
Menurut Yusep, pengisian data yang benar sangat penting agar proses konfirmasi berjalan lancar dan masyarakat dapat segera menyelesaikan administrasi tilang elektronik tanpa kendala.
Ditlantas Polda Kalteng berharap masyarakat semakin memahami sistem ETLE sehingga penanganan pelanggaran lalu lintas dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akuntabel.
“Kami mengimbau masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya. (red/foto:ist)











