Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Upaya pemberantasan narkotika terus diperkuat jajaran Polresta Palangka Raya. Hal ini terlihat dari kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang digelar di ruang kerja Kasat Resnarkoba, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sattahti Polresta Palangka Raya yang turut menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu serta obat-obatan tanpa merek yang mengandung zat psikotropika. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kasattahti Kompol Erwin Apriadi, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka menjaga integritas penanganan perkara narkotika.
“Ini bukan sekadar prosedur, tetapi juga bentuk keterbukaan kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Selain aparat kepolisian, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri, penasihat hukum tersangka, serta personel terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi wujud sinergi dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum.
Melalui langkah ini, Polresta Palangka Raya berharap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat terus diperkuat, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (red/foto:ist)











