KriminalNewsTni-Polri

Polisi Ungkap Dua Pelaku Pembakaran Lahan di 12 Lokasi Pulang Pisau

17
×

Polisi Ungkap Dua Pelaku Pembakaran Lahan di 12 Lokasi Pulang Pisau

Sebarkan artikel ini

Pulang Pisau, Borneosatu.co.id – Kepolisian Resor Pulang Pisau mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di 12 titik lokasi kejadian (TKP). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan secara berulang.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Pulang Pisau, Rabu (26/8). Konferensi pers dihadiri Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, jajaran Pejabat Utama Polda Kalteng, serta Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta.

Kapolres Pulang Pisau mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli pencegahan karhutla yang terus ditingkatkan oleh personel Satreskrim dan Satgas Karhutla.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. Keduanya yakni YA alias A (26) dan H alias D (20).

“Kedua tersangka terbukti secara sengaja melakukan pembakaran lahan berulang kali di belasan titik koordinat sepanjang Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur dan Jalan Bhayangkara, Desa Gohong,” kata Iqbal dalam konferensi pers.

Polisi menangkap kedua tersangka di kediaman masing-masing. Penangkapan disebut berlangsung tanpa perlawanan.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran lahan.

Barang bukti tersebut di antaranya 15 korek api gas, dua unit ponsel yang berisi percakapan terkait ajakan pembakaran, pakaian milik pelaku, satu senapan angin, serta tiga sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi pembakaran.

Kepolisian menyatakan masih mendalami rangkaian pembakaran yang terjadi di sejumlah titik tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 309 juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindakan yang membahayakan keamanan umum.

Polres Pulang Pisau menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya selama ancaman karhutla masih terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *