Jakarta, Borneosatu.co.id – Mengurus peralihan hak atas tanah selama ini melibatkan sejumlah tahapan dan pihak. Pemerintah kini mencoba memangkas waktu proses tersebut melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan itu ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada 24 September 2026.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan PERINTIS 10 Hari sebelumnya telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah,” kata Uunk di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Uunk, perluasan layanan ini merupakan bagian dari tahapan menuju penerapan PERINTIS secara nasional. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menargetkan layanan tersebut dapat berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2027.
“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ujar Uunk.
PERINTIS 10 Hari dirancang dengan membagi proses peralihan hak atas tanah ke dalam tiga tahapan yang saling terhubung. Proses ini melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Tahap pertama berada di pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jika verifikasi tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Setelah itu, proses berlanjut kepada PPAT. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal dua hari.
Tahap terakhir dilakukan Kantor Pertanahan. Berkas permohonan diproses dengan target penyelesaian paling lama lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai waktu yang ditetapkan, total proses peralihan hak atas tanah melalui layanan PERINTIS ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi salah satu hal yang ingin diberikan melalui layanan tersebut. Pemerintah tidak hanya mengintegrasikan proses, tetapi juga menetapkan batas waktu pada setiap tahapan.
Pada tahap kedua, terdapat 78 Kantah yang ditambahkan sebagai pelaksana PERINTIS 10 Hari. Kantah tersebut tersebar di 19 provinsi.
Di Jawa, layanan diperluas antara lain ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Bandung, Kabupaten Bogor I dan II, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Demak, Sragen, Klaten, Boyolali, Kendal, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kabupaten Sleman, Kota Surabaya II, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Di Sumatera, perluasan mencakup Kantor Pertanahan Kota Medan, Padang, Palembang, Pekanbaru, Bandar Lampung, Tebing Tinggi, Sibolga, Pematangsiantar, Kabupaten Indragiri Hilir, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Pesawaran.
Sementara di Kalimantan, layanan mencakup Kota Balikpapan dan Banjarmasin serta sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, seperti Balangan, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kutai Kartanegara, dan Berau.
Perluasan juga menjangkau Bali, Nusa Tenggara, serta Sulawesi. Kantah yang masuk di antaranya Kota Mataram, Kabupaten Sikka, Kota Denpasar, Tabanan, Jembrana, Gianyar, Sumba Timur, Flores Timur, Kota Palopo, Parepare, Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Timur, Banggai Kepulauan, Poso, Morowali, Tojo Una-Una, Mamasa, dan Polewali Mandar.
PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu bagian dari transformasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3 persen dari seluruh Kantah di Indonesia.
Uunk mengatakan penerapan PERINTIS 10 Hari membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Ketiga pihak memiliki tahapan masing-masing yang menentukan apakah target penyelesaian 10 hari dapat tercapai.
Perluasan layanan pada HANTARU menjadi salah satu tahapan sebelum pemerintah menerapkan PERINTIS 10 Hari secara nasional pada awal 2027. (red/foto:ist)











