Jakarta, Bornesatu.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan tanah wakaf yang kehilangan dokumen alas hak atau memiliki berkas administrasi yang tidak lengkap tetap dapat didaftarkan untuk memperoleh sertifikat. Penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.
Menurut Nusron, penetapan isbat wakaf menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan hingga sertifikat diterbitkan.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan mekanisme tersebut dapat digunakan apabila dokumen kepemilikan tanah hilang, tidak lengkap, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, proses sertifikasi tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nusron mengatakan prosedur tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya. Adapun tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Menurut dia, sertifikasi tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa atas aset wakaf di kemudian hari. Ia juga menilai masih terdapat anggapan bahwa tanah wakaf tidak memerlukan pencatatan administrasi, padahal dokumentasi merupakan bagian penting dalam perlindungan aset.
Karena itu, Nusron mengajak organisasi keagamaan, nazir, dan masyarakat mempercepat sertifikasi tanah wakaf agar aset yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat. (red/foto:ist)











