NewsNusantara

Pemerintah Integrasikan NIB dan NOP untuk Tingkatkan Penerimaan Daerah

14
×

Pemerintah Integrasikan NIB dan NOP untuk Tingkatkan Penerimaan Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani keduanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8).

Integrasi data tersebut dilakukan untuk menyamakan basis data pertanahan dan perpajakan yang digunakan Kantor Pertanahan (Kantah) serta pemerintah daerah.

Nusron mengatakan kebijakan tersebut diperlukan lantaran masih ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan data PBB di sejumlah daerah. Perbedaan itu antara lain menyangkut luas bidang tanah.

” Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.

Menurut dia, integrasi NIB dan NOP juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB.

Penerapan integrasi tersebut sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Nusron mengatakan penerimaan PBB di daerah-daerah tersebut meningkat dalam dua tahun setelah integrasi dilakukan. Salah satu penyebabnya, terdapat data PBB yang sebelumnya tidak sesuai atau mencatat luas tanah lebih kecil dibandingkan data dalam NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.

Di sisi lain, Tito mengatakan SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah dalam melakukan koordinasi dan integrasi data.

Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti SEB tersebut dengan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dan Kantah di tingkat kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.

SEB tersebut juga mengatur agar pemerintah daerah dan Kantah membuat perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP.

Pemerintah berharap penyatuan data tersebut dapat menciptakan keselarasan informasi pertanahan dan perpajakan. Kebijakan itu sekaligus diharapkan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kabinet Merah Putih. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *