NewsNusantara

RUU Reforma Agraria Disepakati DPR dan Pemerintah, Ini Harapan Pemerintah

2
×

RUU Reforma Agraria Disepakati DPR dan Pemerintah, Ini Harapan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pengesahan aturan ini diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria secara nasional.

“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut pemerintah, reforma agraria merupakan bagian dari mandat konstitusi. Salah satu pijakannya adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

RUU tersebut juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pemerintah menyebut aturan ini sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Tanah dan sumber agraria lainnya, kata pemerintah, merupakan sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu diarahkan agar berlangsung secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Nusron mengatakan pemerintah berharap penguatan aturan reforma agraria dapat memperluas manfaat kebijakan tersebut bagi kelompok masyarakat yang bergantung pada tanah dan sumber agraria.

Mereka antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” ujar Nusron.

Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara DPR dan pemerintah. Proses itu antara lain mencakup rapat kerja dengan kementerian dan lembaga terkait.

DPR dan pemerintah kemudian membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Pembahasan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Setelah pembahasan tingkat I dan penyepakatan RUU, rancangan tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan tersebut dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” kata Dasco.

Dalam rapat paripurna itu, Nusron hadir bersama jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula pimpinan dan anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil, antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *