Jakarta, Bornesatu.co.id – Tanah wakaf bukan sekadar bidang tanah. Di atasnya berdiri masjid, sekolah, pesantren, musala, hingga fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan manfaatnya tidak terputus.
Persoalan muncul ketika tanah yang telah diwakafkan belum memiliki sertipikat. Kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau penguasaan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk mengurangi risiko tersebut. Program ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset yang telah diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan nadzir dalam proses tersebut.
Salah satu tanah wakaf yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum berada di Masjid Muhajirin Makassar. Masjid itu berdiri sejak 1972. Setelah lebih dari lima dekade dan beberapa kali pergantian kepengurusan, tanah wakaf masjid tersebut akhirnya memiliki sertipikat pada 2026.
Pembina Masjid Muhajirin Makassar, Andi Mulyadi, mengatakan penerbitan sertipikat menjadi kabar yang menggembirakan bagi pengurus.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.
Bagi pengurus, sertipikat tidak berhenti sebagai dokumen administrasi. Kepastian hukum itu memberikan rasa aman untuk menjaga aset masjid yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun.
Hal serupa dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Sertipikat tanah wakaf membuat pihak sekolah lebih percaya diri untuk merencanakan pengembangan sarana dan prasarana.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah,” kata Andi Gusnaidah.
Menurut dia, keberadaan sertipikat juga dapat mendukung sekolah ketika mengupayakan bantuan atau pendanaan.
“Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” ujarnya.
Data hingga akhir Juli 2026 menunjukkan sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan 41 persen sisanya dapat diselesaikan proses sertipikasinya pada 2028.
Percepatan dilakukan melalui kerja sama lintas pihak. Pemerintah daerah, nadzir, organisasi keagamaan, serta tokoh agama didorong ikut memastikan aset wakaf memiliki legalitas yang jelas.
Langkah tersebut menjadi penting karena keberadaan tanah wakaf tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga amanah untuk mempertahankan fungsi sosial dan keagamaan tanah tersebut.
Sertipikat memberikan pijakan hukum bagi para nadzir dalam mengelola aset yang dipercayakan kepada mereka. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf diharapkan tetap terlindungi dan manfaatnya dapat diteruskan kepada masyarakat serta generasi berikutnya. (red/foto:ist)











