Nusantara

Mudik Sambil Urus Tanah, ATR/BPN Buka Akses Pengaduan Terpadu untuk Masyarakat

10
×

Mudik Sambil Urus Tanah, ATR/BPN Buka Akses Pengaduan Terpadu untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Momentum mudik Lebaran tak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi banyak warga untuk menengok aset tanah di kampung halaman. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan pengaduan terintegrasi yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai persoalan pertanahan secara praktis, bahkan di tengah masa libur.

Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda pengaduan hingga aktivitas perkantoran kembali normal. Akses yang disediakan memungkinkan laporan langsung terhubung dengan unit teknis terkait, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa salah satu kanal yang kini diandalkan adalah layanan hotline WhatsApp pengaduan. Kanal ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memilih tujuan laporan sesuai kewenangan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit pusat di kementerian.

“Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung menentukan satuan kerja yang dituju. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, laporan dapat dikirim ke pusat untuk kemudian dianalisis dan diarahkan ke unit yang tepat,” ujarnya, Senin (23/03/2026).

Dalam layanan tersebut, tersedia sejumlah pilihan menu yang memudahkan pelapor menjangkau unit teknis sesuai kebutuhan. Skema ini diharapkan mampu memangkas kebingungan masyarakat dalam menentukan jalur pengaduan.

Selain WhatsApp, ATR/BPN juga membuka akses pengaduan melalui surat elektronik di alamat resmi kementerian. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan diteruskan kepada pimpinan unit terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform nasional SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Kanal ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memastikan laporan mereka tercatat dalam sistem pengawasan pelayanan publik secara luas.

Namun demikian, setiap pengaduan diharapkan dilengkapi dengan legal standing yang jelas. Informasi seperti kronologi kejadian, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, hingga dokumen pendukung menjadi syarat penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki kekuatan hukum.

Ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi yang berlaku di lingkungan ATR/BPN, yang menekankan pentingnya dasar hukum dalam setiap pengaduan masyarakat.

Dengan hadirnya layanan pengaduan terintegrasi ini, pemerintah berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menemukan persoalan tanah saat mudik. Selain mempercepat proses penyelesaian, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik mafia tanah dan percaloan.

“Melalui sistem yang semakin terbuka dan terarah, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian layanan, sekaligus perlindungan dari praktik-praktik yang merugikan,” tutup Shamy Ardian. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *